KTP ( KARTU TANDA PENDUDUK ) |
1. Pembuatan KTP baru Persyaratan :
- Surat pengantar dari RT / RW setempat
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas photo ukuran 3x2 cm sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulis permohonan KTP (KP 1) di Kantor Desa / Kantor Kelurahan
| 2. Permohonan KTP yang hilang / rusak Persyaratan :
- Surat pengantar dari RT / RW setempat
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
- KTP yang rusak
- Pasphoto ukuran 3x2 cm sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulis permohonan KTP (KP 1) di Kantor Desa / Kantor Kelurahan
|
KK ( KARTU KELUARGA ) |
Persyaratan :
- Surat pengantar dari RT / RW setempat
- Kartu Keluarga yang lama
- Akta Perkawinan / Surat Nikah atau Akta Perceraian
- Akta Pengangkatan anak (bila ada)
- Surat Bukti Ganti Nama bila telah ganti nama
- SKKP bagi penduduk WNA
- Surat Keterangan pindah asal
- Akte kelahiran
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga (model FS 01 dan FS 02) baik bagi
Kepala Keluarga maupun setiap anggota keluarga (diperoleh di Kantor Desa/Kelurahan) Semua persyaratan tersebut diatas diserahkan ke Kantor Kepala Desa / Kepala Kelurahan |
SKPPS (SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN PENDUDUK SEMENTARA) |
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada orang asing yang tinggal terbatas / sementara di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Persyaratan :
- Perusahaan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Fotocopy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Mabes Polri
- Fotocopy Surat Keterangan Jalan (SKJ) dari Polda Jatim
- Pasphoto 3x4 cm sebanyak 2 lembar
- KIM / KIMS dari Imigrasi
|
SKPPT (SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN PENDUDUK TETAP) |
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada orang asing yang tinggal tetap di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Persyaratan :
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Pindah dan KK
- Surat Tanda Melapor diri dari Kepolisian
- KITAP dari imigrasi
- Tanda lunas pajak bangsa asing
- Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian
- Akta Perkawinan bagi yang berstatus kawin
- Akta Kelahiran
- Pas photo hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
|
SKPSK (SURAT KETERANGAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN) |
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada setiap WNA yang berdiam / menetap di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan telah menjadi WNI Persyaratan :
- Surat Pengantar RT/RW, Desa / Kelurahan serta Kecamatan
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Akta Kelahiran
- KK dan KTP WNA
- Tanda lunas pajak bangsa asing
- Pas photo hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
|
SKPD (SURAT KETERANGAN PINDAH DOMISILI) |
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada setiap WNA yang tinggal menetap di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan bermaksud pindah tempat tinggal baik di dalam dan keluar wilayah Kabupaten Sidoarjo Persyaratan :
- Surat Pengantar RT/RW
- Dokumen KITAP dari imigrasi
- STMD (Surat Tanda Melapor Diri) dari Kepolisian
- KK dan KTP Kedatangan penduduk sementara dari negara lain wajib didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal kedatangan Pendaftaran yang melebihi jangka waktu dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan :
- Camat bagi penduduk WNI
- Gubernur Kepala Daerah Propinsi bagi penduduk WNA atau penduduk sementara
|
KIPEM (KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN) |
Penduduk musiman adalah warga negara yang datang/masuk dalam Kabupaten Sidoarjo dengan maksud untuk mencari nafkah atau pekerjaan tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk Kabupaten Sidoarjo Setiap penduduk musiman wajib memiliki KIPEM dengan ketentuan :
- KIPEM harus dimiliki selambat-lambatnya 14 hari sejak yang bersangkutan berada dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo
- KIPEM berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang Persyaratan
- Surat Pengantar RT/RW
- KTP atau surat jalan dari daerah asal
- Pas photo terbaru ukuran 3x2 cm sebanyak 2 lembar
|
|