KTP dan KK

TATA CARA DAN PRASARAT PENGURUSAN SURAT KEPENDUDUKAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DAERAH KABUPATEN TANGERANG
Pengurusan Akta-akta Catatan Sipil dan Bidang Kependudukan :


KTP ( KARTU TANDA PENDUDUK )
1. Pembuatan KTP baru
Persyaratan :
  • Surat pengantar dari RT / RW setempat
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas photo ukuran 3x2 cm sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulis permohonan KTP (KP 1) di Kantor Desa / Kantor Kelurahan
2. Permohonan KTP yang hilang / rusak
Persyaratan :
  1. Surat pengantar dari RT / RW setempat
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
  4. KTP yang rusak
  5. Pasphoto ukuran 3x2 cm sebanyak 3 lembar
  6. Mengisi formulis permohonan KTP (KP 1) di Kantor Desa / Kantor Kelurahan
KK ( KARTU KELUARGA )
Persyaratan :
  1. Surat pengantar dari RT / RW setempat
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Akta Perkawinan / Surat Nikah atau Akta Perceraian
  4. Akta Pengangkatan anak (bila ada)
  5. Surat Bukti Ganti Nama bila telah ganti nama
  6. SKKP bagi penduduk WNA
  7. Surat Keterangan pindah asal
  8. Akte kelahiran
  9. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga (model FS 01 dan FS 02) baik bagi
Kepala Keluarga maupun setiap anggota keluarga (diperoleh di Kantor Desa/Kelurahan) Semua persyaratan tersebut diatas diserahkan ke Kantor Kepala Desa / Kepala Kelurahan
SKPPS (SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN PENDUDUK SEMENTARA)
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada orang asing yang tinggal terbatas / sementara di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan :
  1. Perusahaan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Fotocopy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
  3. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Mabes Polri
  4. Fotocopy Surat Keterangan Jalan (SKJ) dari Polda Jatim
  5. Pasphoto 3x4 cm sebanyak 2 lembar
  6. KIM / KIMS dari Imigrasi
SKPPT (SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN PENDUDUK TETAP)
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada orang asing yang tinggal tetap di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Pindah dan KK
  3. Surat Tanda Melapor diri dari Kepolisian
  4. KITAP dari imigrasi
  5. Tanda lunas pajak bangsa asing
  6. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian
  7. Akta Perkawinan bagi yang berstatus kawin
  8. Akta Kelahiran
  9. Pas photo hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
SKPSK (SURAT KETERANGAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN)
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada setiap WNA yang berdiam / menetap di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan telah menjadi WNI Persyaratan :
  1. Surat Pengantar RT/RW, Desa / Kelurahan serta Kecamatan
  2. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Akta Kelahiran
  4. KK dan KTP WNA
  5. Tanda lunas pajak bangsa asing
  6. Pas photo hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
SKPD (SURAT KETERANGAN PINDAH DOMISILI)
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada setiap WNA yang tinggal menetap di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan bermaksud pindah tempat tinggal baik di dalam dan keluar wilayah Kabupaten Sidoarjo
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Dokumen KITAP dari imigrasi
  3. STMD (Surat Tanda Melapor Diri) dari Kepolisian
  4. KK dan KTP Kedatangan penduduk sementara dari negara lain wajib didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal kedatangan Pendaftaran yang melebihi jangka waktu dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan :
    • Camat bagi penduduk WNI
    • Gubernur Kepala Daerah Propinsi bagi penduduk WNA atau penduduk sementara
KIPEM (KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN)
Penduduk musiman adalah warga negara yang datang/masuk dalam Kabupaten Sidoarjo dengan maksud untuk mencari nafkah atau pekerjaan tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk Kabupaten Sidoarjo Setiap penduduk musiman wajib memiliki KIPEM dengan ketentuan :
  1. KIPEM harus dimiliki selambat-lambatnya 14 hari sejak yang bersangkutan berada dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo
  2. KIPEM berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang Persyaratan
    • Surat Pengantar RT/RW
    • KTP atau surat jalan dari daerah asal
    • Pas photo terbaru ukuran 3x2 cm sebanyak 2 lembar

Silakan test kecepatan sinyal Download dan Upload Internet anda