Akta Perkawinan dan Akta Perceraian

TATA CARA DAN PRASARAT PENGURUSAN SURAT KEPENDUDUKAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DAERAH KABUPATEN TANGERANG



AKTA PERKAWINAN
Persyaratan Umum :
  1. Setiap mempelai sebaiknya melaporkan kira-kira 20 hari sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan perkawinan
  2. Salah satu mempelai harus berdomisili di wilayah Kabupaten Sidoarjo
  3. Surat Keterangan Model N1, N2, N3 dan N4 dari Kepala Desa / Kepala Kelurahan setempat
  4. Fotocopy akte kelahiran kedua mempelai
  5. Ijin dari pengadilan negeri apabila mempelai belum mencapai batas usia sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu telah mencapai usia 19 tahun untuk mempelai pria dan 16 tahun untuk mempelai wanita
  6. Akte Ijin Kawin bagi yang berusia belum mencapai 21 tahun Dengan catatan apabila orang tua / wali yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk menandatangani register perkawinan
  7. Fotocopy KTP dan KK kedua mempelai
  8. Akta Kematian suami / istri terdahulu bagi yang cerai mati atau Akte Perceraian / Surat Talak dari suami / istri yang terdahulu bagi yang cerai hidup dan ingin melaksanakan sidang pencatatan perkawinan
  9. Ijin tertulis dari atasan bagi anggota ABRI dan PNS
  10. Kartu telah melaksanakan suntikan TT 1 dan TT 2 dari Puskesmas, Dokter, Bidan bagi mempelai wanita
  11. Akte Notaris apabila terjadi perjanjian mengenai hal-hal tertentu oleh kedua mempelai 12. Surat Keterangan telah melaksanakan perkawinan secara agamanya masing-masing dari pemuka agama
  12. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas se Kabupaten Sidoarjo atau di RSD Sidoarjo
Persyaratan Khusus WNI Keturunan :
  1. SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia)
  2. Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah ganti nama
  3. Akte Kelahiran anaknya yang akan diakui dan disahkan bagi mereka yang mempunyai anak di luar nikah
AKTA PERCERAIAN
Persyaratan Umum :
  1. Surat Penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan
  3. Asli akta perkawinan yang bersangkutan
  4. Mengisi blangko permohonan

Silakan test kecepatan sinyal Download dan Upload Internet anda