Keterang Belum Pernah Nikah

TATA CARA DAN PRASARAT PENGURUSAN SURAT KEPENDUDUKAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DAERAH KABUPATEN TANGERANG
Pengurusan Akta-akta Catatan Sipil dan Bidang Kependudukan :

SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH KAWIN
Adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dispencasda Kabupaten Sidoarjo yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak / belum pernah melaksanakan perkawinan baik secara hukum agamanya maupun negara Persyaratan :
  1. Surat Keterangan dari Kecamatan kalau yang bersangkutan belum / tidak kawin
  2. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan
  3. Fotocopy akte kelahiran yang bersangkutan
  4. Berdomisili di Sidoarjo
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan RI)
  7. Surat Bukti Ganti Nama apabila sudah ganti nama
  8. STMD, Surat Keterangan dari Imigrasi, KIM / KIMS dan tanda lunas pajak bangsa asing


Silakan test kecepatan sinyal Download dan Upload Internet anda