Akta Kelahiran dan Akta Kematian

TATA CARA DAN PRASARAT PENGURUSAN SURAT KEPENDUDUKAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DAERAH KABUPATEN TANGERANG


AKTA KELAHIRAN
AKTA KELAHIRAN POKOK
Apabila batas waktu pelaporan tidak melebihi 60 hari terhitung sejak tanggal kelahiran dan dapat dicatatkan di wilayah tempat kelahiran anak tersebut. WNI Keturunan. Selain persyaratan di atas untuk WNI Keturunan Asing harus pula melampirkan :
  1. SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan RI)
  2. Surat Keterangan Ganti Nama (bagi yang sudah ganti nama)
  3. Apabila pelaporan kelahiran melebihi batas waktu yang telah ditetapkan (60 hari), maka harus melalui Sidang Pengadilan Negeri terlebih dahulu dimana sebelum sidang harus mendapat pengantar dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah.

AKTA KELAHIRAN DISPENSASI
Diperuntukkan kepada :
  1. WNI yang lahir sebelum dan sampai dengan tanggal 31 Desember 1985
  2. Tidak terikat pada tempat kelahiran yang penting mempunyai bukti tentang kelahiran yang dapat dipertanggungjawabkan
  3. Bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sidoarjo

AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA
Diperuntukkan kepada :
  1. `WNI yang lahir sejak tanggal 1 Januari 1986 sampai dengan saat ini yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan kelahirannya.
  2. Tidak terikat pada tempat kelahiran yang penting mempunyai bukti tentang kelahiran yang dapat dipertanggungjawabkan
  3. Bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sidoarjo

AKTA PENGAKUAN ANAK
Akta pengakuan anak di luar kawin ini khusus untuk WNI keturunan dan WNA Persyaratan Umum :
  1. Melampirkan KK dan KTP
  2. Mengisi pernyataan pengakuan anak
  3. Surat bukti kewarganegaraan
  4. Surat Bukti Ganti Nama
  5. Pas photo anak 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar

KENAL LAHIR
Kenal lahir adalah surat keterangan kelahiran mengenai tempat kelahiran, tanggal kelahiran, dan identitas lain seseorang yang hanya berlaku 6 bulan dan hanya dapat dipergunakan untuk satu kali urusan dan tidak dapat untuk bukti hak waris Persyaratan :
  1. Mengisi blangko permohonan yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa dan Camat
  2. Yang bersangkutan harus berdomisili di Sidoarjo
  3. Fotocopy KTP / KK yang bersangkutan atau orang tua
  4. Fotocopy ijasah yang bersangkutan atau triplikat
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. Membawa 2 orang saksi yang umurnya 5 lahun lebih tua dari yang bersangkutan
  7. Yang bersangkutan harus hadir untuk menandatangani kenal lahir dan tidak dapat diwakilkan

AKTA KEMATIAN
AKTA KEMATIAN UMUM Yaitu kematian yang diperoleh sebelum melampaui batas waktu pelaporannya yakni 60 hari sejak tanggal kematian. Untuk WNA batas waktu pelaporan adalah 10 hari sejak tanggal kematiannya. Persyaratan Umum :
  1. Surat Keterangan kematian dari RS / Dokter atau pejabat yang berwenang
  2. Asli Surat kematian dari desa / kelurahan
  3. KTP dan KK almarhum
  4. Asli akta kelahiran almarhum (apabila memiliki)
  5. Mengisi blangko permohonan

AKTA KEMATIAN ISTIMEWA
Yaitu apabila Akte Kematian tersebut diperoleh setelah melampaui batas waktu pelaporannya. Persyaratan yang diperlukan sama dengan persyaratan perolehan Akta Kematian Umum tetapi harus melampirkan surat penetapan keterlambatan dari pengadilan negeri.

Silakan test kecepatan sinyal Download dan Upload Internet anda