Akta Catatan Sipil dan Kependudukan

TATA CARA DAN PRASARAT PENGURUSAN SURAT KEPENDUDUKAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DAERAH KABUPATEN TANGERANG
Pengurusan Akta-akta Catatan Sipil dan Bidang Kependudukan :
SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) Merupakan suatu sistem informasi yang mengelola data yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan karena penduduk tidak saja sebagai obyek pembangunan, tetapi juga sebagai obyek pembangunan Tujuan diadakan SIMDUK :
Tujuan yang ingin dicapai dalam upaya pembangunan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan mulai dari Tingkat Kecamatan sampai ke Tingkat Pusat yang dapat menampung, mengolah, menyimpan dan menemukan kembali serta mendistribusikan jenis data kependudukan dari segala aspek dan aktifitas Organisasi Pemerintah
NIK (NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN)
Ketentuan NIK
  1. Setiap penduduk wajib mempunyai NIK
  2. NIK seorang penduduk diberikan sejak yang bersangkutan lahir dan berlaku seumur hidup
  3. Pemberian NIK harus melalui prosedur yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan dimana diterbitkan melalui suatu sistem komputerisasi
  4. NIK dicantumkan dalam KTP dan KK serta pelayanan kependudukan lainnya
  5. NIK seseorang yang telah meninggal dunia dan pindah keluar wilayah tidak dapat diganti oleh orang lain


Silakan test kecepatan sinyal Download dan Upload Internet anda