Ketua RT diberhentikan

karena :

  1. meninggal dunia;
  2. mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
  3. masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk;
  4. melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan;
  5. tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT;
  6. pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
  7. sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
Silakan test kecepatan sinyal Download dan Upload Internet anda