skip to main |
skip to sidebar
- Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Pengurus RT mempunyai kewajiban :
- melaksanakan tugas dan fungsi RT;
- melaksanakan keputusan anggota;
- membina kerukunan;
- membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
- melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah;
- melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.