Tugas dan Fungsi Seksi Sosial Budaya Pemuda dan Olah Raga

Seksi

Sosial Budaya Pemuda dan Olah Raga

A. Mempunyai tugas :

  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejhteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
  2. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga dan kepramukaan;
  3. melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda;
  4. melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan;
  5. melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.


B. Mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
Silakan test kecepatan sinyal Download dan Upload Internet anda