Seksi Pemberdayaan Keluarga
A. Mempunyai tugas :
- melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana;
- mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga;
- melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat;
- memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan;
- meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.
B. Mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
- penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
- pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
- pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
- pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
- pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
- penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
- pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.