|
|
|
AKTA PERKAWINAN |
Persyaratan Umum :
- Setiap mempelai sebaiknya melaporkan kira-kira 20 hari sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan perkawinan
- Salah satu mempelai harus berdomisili di wilayah Kabupaten Sidoarjo
- Surat Keterangan Model N1, N2, N3 dan N4 dari Kepala Desa / Kepala Kelurahan setempat
- Fotocopy akte kelahiran kedua mempelai
- Ijin dari pengadilan negeri apabila mempelai belum mencapai batas usia sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu telah mencapai usia 19 tahun untuk mempelai pria dan 16 tahun untuk mempelai wanita
- Akte Ijin Kawin bagi yang berusia belum mencapai 21 tahun Dengan catatan apabila orang tua / wali yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk menandatangani register perkawinan
- Fotocopy KTP dan KK kedua mempelai
- Akta Kematian suami / istri terdahulu bagi yang cerai mati atau Akte Perceraian / Surat Talak dari suami / istri yang terdahulu bagi yang cerai hidup dan ingin melaksanakan sidang pencatatan perkawinan
- Ijin tertulis dari atasan bagi anggota ABRI dan PNS
- Kartu telah melaksanakan suntikan TT 1 dan TT 2 dari Puskesmas, Dokter, Bidan bagi mempelai wanita
- Akte Notaris apabila terjadi perjanjian mengenai hal-hal tertentu oleh kedua mempelai 12. Surat Keterangan telah melaksanakan perkawinan secara agamanya masing-masing dari pemuka agama
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas se Kabupaten Sidoarjo atau di RSD Sidoarjo
Persyaratan Khusus WNI Keturunan :
- SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia)
- Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah ganti nama
- Akte Kelahiran anaknya yang akan diakui dan disahkan bagi mereka yang mempunyai anak di luar nikah
|
AKTA PERCERAIAN |
Persyaratan Umum :
- Surat Penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan
- Asli akta perkawinan yang bersangkutan
- Mengisi blangko permohonan
|
|
|
|