Seksi Ketentraman
A. Mempunyai tugas :
- melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
- meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
- mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
- melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman
B. Mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
- penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
- pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
- pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
- pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
- pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
- penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
- pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.