Persyaratan Pengurus RT

Setiap Calon Pengurus RT harus memenuhi syarat :

  1. beragama;
  2. sebagai penduduk setempat minimal 6 (enam) bulan secara terus-menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
  3. usia minimal 21 ( dua puluh satu) tahun atau 17 ( tujuh belas ) tahun yang pernah kawin;
  4. lurah dan perangkat Kelurahan tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
  5. sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk bekerja dan membangun.
Silakan test kecepatan sinyal Download dan Upload Internet anda