karena :
- meninggal dunia;
- mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
- masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk;
- melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan;
- tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT;
- pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
- sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.