Ketua RT
mempunyai tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
- Memelihara kerukunan hidup warga;
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
mempunyai fungsi :
- pengkoordinasian antar warga;
- pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
- penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;