Tugas dan Fungsi Ketua RT

Ketua RT

mempunyai tugas :

  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
  • Memelihara kerukunan hidup warga;
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat

mempunyai fungsi :

  • pengkoordinasian antar warga;
  • pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
  • penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
Silakan test kecepatan sinyal Download dan Upload Internet anda